Pada bidang transportasi pastilah
terdapat kosakata antara lain angkutan, terminal, kendaraan dsb, disini akan di
bahas pula mengenai pengertiannya. Okay next... JJJ
Pegertian :
Kosakata (bahasa Inggris: vocabulary)
adalah himpunan kata yang dimiliki oleh seseorang yang merupakan bagian dari suatu bahasa tertentu. Kosakata seseorang didefinisikan sebagai himpunan
semua kata-kata yang dimengerti oleh orang tersebut atau semua kata-kata yang
kemungkinan akan digunakan oleh orang tersebut untuk menyusun kalimat baru.
Pengertian / istilah pada bidang transportasi :
1.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan
sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,
Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari
satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas
Jalan.
3.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang
terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
4.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang
digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan
di atas rel.
5.
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang
berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
6.
Kecelakaan Lalu Lintas
adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan
Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban
manusia dan/atau kerugian harta benda\
7.
Terminal adalah
pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan
keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta
perpindahan moda angkutan.
8.
Halte adalah tempat pemberhentian
Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
9.
Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti
atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
10. Rambu
Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka,
kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,
perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. (Sumber: UU No.22 Tahun 2009
Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan)
11. Marka
Jalan adalah
suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang
meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang,
garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas
dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
12. Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang
menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk
mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas
Jalan.
13. Sepeda
Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan
dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa
rumah-rumah.
14. Perusahaan
Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau
barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
15. Pengguna
Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan
Angkutan Umum.
16. Pengemudi
adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki
Surat Izin Mengemudi.
17. Penumpang
adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
18. Pejalan
Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan
19. Pengguna
Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
20. Dana
Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan,
rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar
yang ditetapkan.
21. Manajemen
dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas
perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
22. Keamanan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang,
barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa
takut dalam berlalu lintas.
23. Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang
dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia,
Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
24. Ketertiban
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang
berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna
Jalan.
25. Kelancaran
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan
penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
26. Sistem
Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan
subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan,
penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Baik
sekian, semoga ilmu yang disampaikan bermanfaat bagi pembacanya JJJ
Sumber:
UU
No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
https://id.wikipedia.org/wiki/Kosakata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar